Pemkab Aceh Jaya Diminta Peduli Nasib Petani Kecil Kelapa Sawit
Calang (AD)– Harapan petani kecil kelapa sawit di Aceh belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya di Kabupaten Aceh Jaya. Meskipun harga Tandan Buah Segar (TBS) terus mengalami kenaikan harga selama beberapa hari terakhir.
Merujuk harga TBS di Provinsi lain seperti di Riau, harga TBS sudah mencapai Rp3.400,- Perkilogram. Namun di Aceh, khususnya Aceh Jaya, harga TBS ditingkat pengepul masih kisaran Rp2.300,- hingga 2.400,-. Ini sangat tidak memihak petani kecil.
“Petani kecil adalah tulang punggung dari rantai pasokan kelapa sawit. “Tanpa mereka, rantai pasok dan dinamika ekonomi akan terpengaruh,” ungkap Tokoh Muda Aceh Jaya Nasri Saputra, Jum’at 12 November 2021 di Aceh Jaya.
Nasri berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat pro aktif, berkomitmen dan serius memperhatikan nasib petani kecil kelapa sawit.
“Aceh Jaya sudah bisa dikatagorikan sebagai salah satu daerah produsen kelapa sawit, maka dipandang perlu dilakukan program edukasi untuk petani-petani kecil kelapa sawit,” ujar Pemuda Aceh Jaya ini yang juga tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Bidang Advokasi dan Hukum Provinsi Aceh.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Nasri, pemerintah bisa saja melakukan Smallholders Outreach Program (SOP). Program ini bertujuan untuk membangun jaringan komunikasi antar petani-petani kecil di daerah penghasil.
“Program ini sudah dijalankan di negara-negara penghasil dan pembudidaya kelapa sawit seperti Asia Pasifik, Central Amerika, dan Afrika,” pungkas Nasri.
Nasri minta kepada Pemkab Aceh Jaya untuk menetapkan daerah baseline perkebunan kelapa sawit di Aceh Jaya, sehingga ada titik acuan tetap yang dapat digunakan untuk tujuan perbandingan.
“Ini perlu dibentuk untuk membantu penerapan praktik, baik itu di bidang pertanian, mengindentifikasi titik kritis dan mengurangi resiko hingga mencapai tingkat keberlanjutan. Tujuannya, agar menguntungkan para petani kecil kelapa sawit,” ujar Nasri.
Selain itu, mantan wartawan ini juga menambahkan, walaupun Bupati tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan harga TBS. Namun Bupati sebagai kepala daerah pasti dapat membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
“Bupati kan kepala daerah, tentunya bisa berkomunikasi dengan pihak PKS terkait soal harga TBS supaya lebih memihak kepada petani kecil, begitu juga dengan pengepul. Terkait dengan harga TBS dan sortiran, kalaupun tidak bisa memenuhi harapan petani kecil sepenuhnya, paling tidak harapan mereka terwakili,” tutup Nasri Saputra. (ril)