Kejar PAD Pemko Sabang Tindak Pengusaha Pendiri Bangunan Tanpa Izin

oleh -241 views

Laporan | Jalaluddin Zky

SABANG (AD) – Untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sabang akan menindak pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut dilakukan, untuk meningkatkan pemasukan kas daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Sabang Daud Imum, kepada media ini mengatakan di Sabang ada bangunan yang didiri tanpa IMB termasuk melanggar perizinan yang ditentukan.

“Benar adanya bahwa di Sabang masih ada bangunan yang didirikan tanpa IMB dimana, DPMPTSPTK Kota Sabang sendiri tidak mengeluarkan izin bagi galian dan pertambangan. Jadi, jika ada pengusaha yang membuka usaha galian C dan pertambangan itu ilegal, termasuk ada bangunan gedung yang tidak ada izin maka, Satpol-PP lah yang bisa menghentikan,” kata Daud Imum.

Dijelaskan, menyangkut bangunan gedung Freddies Beach Resort dan Resto Pantai, yang sedang dikerjakan di Sumur Tiga, Gampong Ie Meule, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, sebenarnya bangunan tersebut belum ada IMB dikantongi, namun pekerjaan masih tetap berjalan.

Demikian juga pembukaan lahan baru milik Freddies Beach disebelahnya bangunan ini juga tidak diketahui akan dibangun apa nantinya karena pemilik yang belum diketahui namanya itu, tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama dengan bagian perizinan. Selain bangunan gedung Freddeis Bach juga, terdapat beberapa lokasi galian C milik warga yang tidak ada izin., jelas Daud Imum, tanpa menyebutkan lokasi-lokasi galian C dimaksud.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sabang Irfani, S.Sos dikonfirmasi media ini menegaskan, pihaknya telah turun ke lokasi bangunan Freddies Beach Resort, beberapa kali untuk mengongtrol bangunan yang belum ada IMB itu. Menurut Irfani, sesuai perintah pimpinan pihaknya sudah menghentikan proses pembangunan gedung yang tidak memiliki IMB itu.

“Sesuai perintah pimpinan kami sudah turun ke lokasi untuk menghentikan pekerjaan pembangunan gedung Freddies Beach Resort, alasannya bangunan itu belum ada IMB yang dikeluarkan DPMPTSPTK Kota Sabang,” ungkap Irfani,

Terkait bangunan Freddeis Beach Resort Keuchik Gampong Ie Meule, Edy Sukma Kamis, 9 Desember 2020. Kepada atjehdaily.id. Menerangkan, meski pun lokasi bangunan tersebut berada diwilayah kekuasaannya namun, sampai hari ini belum diketahui siapa pengusaha pemilik bisnis hotel tersebut.

Karena tambah Edy Sukma, sejak hotel ini dibeli oleh pemilik sekarang dari pemilik sebelumnya hingga kini yang berangkutan tidak pernah dilaporkan, jadi wajar pihaknya tidak mengetahui persis siapa pemilik yang sebenarnya.

“Perangkat Gampong Ie Meule sudah datang mempertanyakan terkait izin mendirikan bagunan itu namun, tidak pernah bisa ditemui pengusaha pemilik gedung tersebut, katanya pemiliknya pengusaha bermata sipit asal kota Medan,” sebut Keuchik Edi.

Menurut Edi, dirinya sudah mendapatkan surat permohonan izin yang diajukan oleh pengusaha pemilik Freddeis Beach Resort, yang ditujukan kepada DPMPTSPTK Kota Sabang, dalam surat tersebut bangunannya diajukan hanya dua lantai bukan seperti yang kini sedang dikerjakan yakni tiga lantai.

Maka itu lanjut Edi, pihaknya mendatangi dan meminta kepada pekerja agar, tidak melanjutkan pekerjaan dilantai tiga cukup menyelesaikan pekerjaan sampai dilantai dua saja. Mereka berjanji bangunan lantai tiga tidak melanjutkan dan akan membongkar kembali.

Seperti diketahui Pemko Sabang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Sabang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, Tim Ahli Bangunan Gedung dan Pendataan Bangunan Gedung. Dimana disebutkan barang siapa yang mendirikan gedung salah satunya wajib mengantongi izin yang dikeluarkan pemerintah setempat.

Kemudian Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan maksud dan tujuan adalah guna menertibkan tata ruang serta wajib membayar haknya sebagai pemasukan PAD Kota Sabang.

Nah, berdasar hal tersebut maka, setiap usaha yang melanggar aturan dan qanun tentunya wajib dtindak. Mudah-mudahan visi dan misi Walikota Sabang, benar-benar dijalankan instansi terkait supaya PAD Sabang dapat terisi lebih banyak. (*).