
Banda Aceh (Atjehdaily)-Tim Melati Polresta Banda Aceh berhasil menangkap empat orang laki laki yang diduga menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu di Bale Peumuda Gampong Paleue Blang Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu 9 Agustus 2017 sekira Pukul 20.45 WIB.
Saat melakukan penangkapan, aparat kepolisian tidak mengetahui ada anggota DPR Aceh yang terlibat, dan setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui bahwa yang ditangkap terdapat orang ‘penting’ berinisial Z alias Keuchik Joi, salah seorang anggota DPR Aceh dari Fraksi Aceh asal Daerah Pemilihan 6 (Aceh Timur).
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian menyita barang bukti 2 ( dua ) buah plastik bening ukuran kecil berat brutto 0,64 gram dan 1 ( satu) buah plastik bening ukuran besar berat brutto 6.39 gram yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga turut disita 4 ( empat) bong dari botol aqua sedang, 2 ( dua) buah bungkus rokok Milk, 2 ( dua) buah korek api, 1 ( satu) buah air soft guns dan 2 ( dua ) buah HP.
Dari informasi yang diterima atjehdaily.id, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Tim Melati Polresta Banda Aceh dan BKO Brimob Polda Aceh bahwa ada 4 ( empat ) orang laki-laki yang diduga menyimpan / menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu di kampung tersebut.
Tak menunggu lama, anggota Tim langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan namun sesampai di lokasi anggota Tim yang dipimpin langsung oleh Katim melati bertemu dengan ke 4 ( empat ) orang tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi ditemukan Barang Bukti dan diakui milik pria berinisial Hen.
Setelah menemukan bukti yang cukup, selanjutnya keempat orang tersebut dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke piket unit 2 Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ke empat tersangka sabu yang ditangkap berinisial Hen Bin Jalaluddin (35 tahun) dan disebut sebagai pemili pemilik sabu. Dari alamat yang tertera di KTP, dia beralamat di desa setempat. Selanjutnya oknum anggota DPR Aceh berinisial Jai, SE Bin Ishak (37 Tahun) yang beralamat di Komplek DPRA, Nomor 08 Blok C, Ie Masen Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh. Selainnya tersangka lain berinisial J Bin Syarifuddin (30 Tahun) dan Zul Bin Ishak (36 Tahun) masing masing diketahui berprofesi sebagai Kuli Bangunan dan Nelayan.
Ke empat tersangka telah dilakukan pemeriksaan guna penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan guna dikirim ke pihak Kejari Aceh Besar di Kota Jantho.
Belum diketahui apakah para tersangka yang di dalamnya terdapat anggota DPR Aceh akan ditahan atau dilepas. Beberapa kali Atjehdaily menghubungi Humas Polresta Banda Aceh belum berhasil tersambung. (MU)