Laporan | Ahmad Fadil
Banda Aceh (AD)- Dalam rangka menertibkan Protokol kesehatan (Prokes), Personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP dan WH menyisir sejumlah warung kopi yang berada di Kota Banda Aceh, Minggu 9 Januari 2021.
“Penertiban Prokes yang dilaksanakan oleh Personel gabungan tersebut, dengan cara mendatangi langsung sejumlah warung kopi (warkop) dan pertokoan yang berada di Jalan T. Panglima Nyak Makam, Lampineung, Kota Banda Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya kepada media ini.
Selain itu, Kabid Humas juga menjelaskan, dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang didapati tidak mematuhi Protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar.
“Sebanyak 10 orang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga petugas memberikan sanksi sosial,” ungkap Kombes Pol Winardy.
Sanksi sosial yang diberikan tersebut, berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran Protokol kesehatan.
Namun dalam operasi Yustisi tersebut, kata Kabid Humas, petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes.
“Operasi yustisi ini akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid -19 di Provinsi Aceh,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh ini.