Nyabu Bareng Wanita Bukan Pasangannya, Oknum ASN Ditangkap Polisi

oleh -281 views

Laporan | Ahmad Fadil

Banda Aceh (AD)- Personel opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap AA (37) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Jum’at 8 Januari 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan, bersama tersangka AA, petugas Kepolisian juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita bukan pasangan sahnya (bukan mukhrim) di rumah tersebut. YY merupakan warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Dari penangkapan oknum PNS dengan wanita yang bukan mukhrimnya tersebut, personel mengamankan barang bukti (BB), dua botol minuman bersoda, dimana bagian tutupnya sudah dilubangi, masing-masing lubang sudah dipasang pipet dan salah satu pipet terpasang pipa kaca.

Kemudian ada juga satu buah kotak rokok didalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan. Lalu ada dua sumbu serta tiga pipa kaca ditambah satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram.

Ternyata, sebelum oknum ASN itu ditangkap bersama YY seorang wanita yang bukan pasangannya itu, mereka telah duluan menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap SSos, Sabtu 9 Januari 2021 menjelaskan, penangkapan AA dan YY berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pasangan yang dicurigai berada dalam satu rumah di Peukan Bada.

“Begitu mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi. Ternyata informasi itu benar dan saat digerebek oleh petugas, tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik,” jelas Kasatresnarkoba.

Selain itu, AKP Raja Harahap juga menyebutkan, sebelum oknum ASN itu ditangkap bersama YY, mereka telah duluan menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya pada hari Kamis dan Jumat (7-8 Januari 2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Sehingga BB sabu seberat 0,11 gram merupakan sisa yang belum sempat digunakan. Namun, untuk ganja yang ikut diamankan oleh petugas dari kedua tersangka belum sempat digunakan.

“Dari keterangan oknum ASN tersebut, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakan AA dengan wanita YY, dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp200 ribu dan diantar langsung kepada AA di Kecamatan Peukan Bada. Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp. 30 ribu,” ungkap AKP Raja Harahap.

Kini kedua penjual narkotika tersebut telah dimasukkan ke dalam DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

“Disisi lain, apakah oknum ASN dan wanita YY yang ditangkap dalam satu rumah tersebut, telah melakukan hubungan suami istri. Sejauh ini masih di dalami,” pungkasnya.

Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  selama 12 tahun. (*)