Nekat Garap Anak Tetangga, Pelajar di Aceh Besar Diamankan Polisi

oleh -145 views

Banda Aceh (AD)- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan pelaku tindak pelecehan anak dibawah umur di salah satu Gampong, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu 7 Juli 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut berinisial MF (14), warga Aceh Besar.

“MF diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu siang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/263/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 22 Juni 2021 yang dilaporkan oleh orang tua korban,” ujar Kasatreskrim, Jum’at 9 Juli 2021.

BACA..  Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya Tindak SPBU Nakal

MF melakukan pelecehan seksual terhadap mawar (5) pada Senin malam, 21 Juni 2021 di belakang rumahnya.

Selain itu, kata AKP Ryan,  kasus pelecehan seksual seperti yang ditangani saat ini bukanlah terbaru ditahun 2021. Namun, kasus yang dilakukan oleh pelajar jarang terjadi terkecuali pelakunya usia dewasa.

Terkait dengan kasus yang dilakukan oleh MF terhadap mawar, jelas M Ryan, terjadi pada Senin malam 21 Juni 2021 di belakang rumahnya. MF mengajak adik kandung Mawar dengan cara menggendong untuk dibawa ke TKP. Namun korban Mawar mengikuti perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dan pelaku pun menurunkan adik korban.

BACA..  Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

“Setelah menurunkan adik korban, pelaku memangku korban Mawar seraya melakukan perbuatan pelecehan seksual. Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan oleh MF terhadap korban Mawar. Saat sedang melakukan pelecehan seksual, perbuatannya dilihat oleh warga, hal ini dilaporkan kepada orang tua Mawar, sehingga korban Mawar dilakukan berbagai pertanyaan oleh orang tuanya setiba di rumah,” ungkap Kasatreskrim.

Pelaku sekarang sudah kami titipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh guna dilakukan pembinaan.

“Atas perbuatannya, MF dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutup AKP M Ryan. (*)