Laporan | Ahmad Fadil
Banda Aceh (AD)- Seorang pemuda ber KTP Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu disamping sebuah warung. Akhirnya pemuda itu harus berurusan dengan pihak Kepolisian. MA (31) membuang bungkusan narkotika pada saat Polisi mendekat, Kamis 7 Januari 2021 sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, salah satu warga ber KTP Banda Raya, Kota Banda Aceh mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan pada saat polisi sedang mendekatinya.
“MA mencoba membuang narkotika jenis sabu pada saat polisi mendekati dirinya. Dan ini diketahui oleh petugas sehingga MA diamankan tanpa berkutik. Saat dilakukan pemeriksasan terhadap bungkusan yang dibuangnya, ternyata berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap AKP Raja Harahap.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA, jelas Kasat, ia mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AG (31) pada hari Selasa 5 Januari 2021 malam di sebuah warung kopi seharga Rp200 ribu. AG saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh ini.
Terhadap tersangka MA, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (*)