Dinilai Kurang Aktif, LSM PMA: Kinerja BPMA Harus Ditinjau Ulang

oleh -638 views

Banda Aceh (AD)- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dibentuk untuk melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Seharusnya BPMA berperan aktif demi kemakmuran rakyat Aceh semakin meningkat. BPMA mulai beroperasi sejak tahun 2016 lalu. Namun hingga kini, belum menunjukan kinerja sesuai dengan harapan publik,” ungkap Ketua Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Migas Aceh (LSM PMA) Heri Safrijal, S.P kepada media ini, Senin 7 September 2020 di Banda Aceh.

BACA..  Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

Coba kita lirik saja soal pendapatan pegawai yang relatif besar, tidak berbanding lurus dengan kinerja yang ditunjukan oleh lembaga regulator migas di Aceh itu.

Sementara itu, kata Heri, target penerimaan Dana Tambahan Bagi Hasil Migas (DTBHM) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020, sebesar Rp481 Miliar. Angka tersebut, sama dengan penerimaan tahun 2019.

“Itu artinya, BPMA tidak memiliki target untuk meningkatkan produksi Migas Aceh pada tahun 2020,” katanya.

Menurut Heri, kehadiran lembaga ini sejak awal diharapkan mampu meningkatkan kinerja produksi Migas Aceh, sehingga pendapatan Aceh dari TDBH Migas dapat meningkat secara signifikan.

BACA..  Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Wali Kota Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Tapi apa boleh buat, harapan tersebut justru malah bertolak belakang. BPMA malah banyak di sorot soal fasilitas mewah yang diterima pegawainya, seperti gaji, tunjangan, biaya asuransi dan sebagainya.

“Jadi wajar saja, jika banyak pihak mempertanyakan tata kelola dan kinerja manajemen BPMA. Publik menilai, BPMA tidak transparan dala menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator industri Migas di wilayah Aceh,” ujar mantan Sekjen BEM Unsyiah ini.

Disisi lain, ungkapnya, berbagai fasilitas mewah diterima oleh pegawai BPMA mulai dari gaji yang besar, tunjangan tinggi hingga jasa asuransi kelas VIP. Seharusnya BPMA mampu menunjukan kinerja gemilangnya.

BACA..  Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala BNNP Aceh

“Jika BPMA tidak mampu bekerja demi kesejahteraan rakyat, lebih baik di hapuskan saja. Selama ini kita bingung, apa yang telah dikerjakan BPMA untuk masyarakat Aceh. Walaupun lembaga ini lahir berkat implentasi dari Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 160 ayat (1) dan (2),” tegas Humas LSM PMA.  Oleh karena itu,kita sangat berharap kepada Pemerintah Aceh untuk meminta penjelasan khusus dari pihak BPMA terkait sejauh mana sudah peekembangan Migas di Aceh.

“Publik tentu menginginkan penjelasan dan keterbukaan serta transfaransi kinerja BPMA selama ini,” tutup Heri Safrijal. (AF)