Tentang Larangan mudik dengan kendaran umum (penumpang) dan kendaraan perorangan. Dengan pengecualian untuk penumpang yang memenuhi kriteria seperti, sedang melakukan perjalanan dinas, bekerja dan instansi lainnya yang dilengkapi dengan surat perjalanan dinas, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit, dibenarkan dan perbolehkan melintas.
Laporan | Zulherman
KUALASIMPANG (MA) – Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) plus Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Perketat razia di pos Check Point perbatasan Propinsi Aceh – Sumatera Utara Kamis, 6 April 2021.
Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid19 terhadap masyarakat yang ingin keluar masuk dari dan ke wilayah Aceh – Sumatera Utara.
Tampak Tim Covid19 Kabupaten Aceh Tamiang yang tergabung dalam satuan Anggota Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Aceh Tamiang mulai melakukan Razia Mudik Lebaran di Perbatasan Aceh – Sumatra, yang diterapkan mulai 6 – 17 Mei 2021, tepatnya di Jembatan Timbang Digital Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.
Pantauan atjehdaily.id dilapangan pada pukul 15.00 Wib, terlihat petugas yang bergabung dari ke Polisian Polres Aceh Tamiang, TNI jajaran Kodim 0117/Atam, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP secara disiplin telah melakukan pemeriksaan mobil pribadi, bus mini angkutan umum (penumpang) yang melintas baik dari Sumatra maupun dari Aceh yang tidak sesuai kreteria dan tidak melengkapi surat surat yang telah ditentukan tidak dibenarkan lewat ,
Ipda Andi, petugas Polres Aceh Tamiang, selaku Perwira Pengendali pada oprasi itu menjelaskan pada Media Aceh “Hal ini dilakukan sesuai dengan Permenhub , peraturan mentri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Tentang Larangan mudik dengan kendaran umum (penumpang) dan kendaraan perorangan. Dengan pengecualian untuk penumpang yang memenuhi kriteria seperti, sedang melakukan perjalanan dinas, bekerja dan instansi lainnya yang dilengkapi dengan surat perjalanan dinas, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit, dibenarkan dan perbolehkan melintas.
“Selanjutnya Mobil angkutan barang atau logistik, mobil ambulance, mobil pemadam, diperbolekan untuk melintas”, jelas Ipda Andi. (*)