BANDA ACEH (AD) – Sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh segera diterapkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, mengatakan, pihaknya. bersama Sekda kabupaten/kota seluruh Aceh berkomitmen untuk menerapkan sistem tersebut. Komitmen tersebut telah diikrarkan Sekda se-Aceh dalam pertemuan bersama pada 18 Maret 2021 lalu.
Taqwallah menjelaskan, Komitmen itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK terkait peningkatan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP). Ada 8 area intervensi MCP yang ditetapkan oleh KPK, salah satunya adalah Manajemen ASN.
Hal tersebut disampaikan Sekda Aceh saat membuka Rapat Koordinasi persiapan penilaian sistem Merit ASN dan Sosialisasi Pengisian JPT dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah se-Provinsi Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (7/4/2021).
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Sekda dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Taqwallah berharap, pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN di Aceh dapat terus menuju ke arah yang lebih baik. Ia juga mengharapkan dukungan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam membimbing dan mendampingi penerapan sistem tersebut.
“Saya berharap seluruh pejabat kabupaten dapat mengikuti sepenuh hati kegiatan ini, sehingga sistem merit dapat kita terapkan di seluruh Aceh,” kata Taqwallah.
Sementara itu, Komisioner KASN, Mustari Irawan, dalam kesempatan pengisian materinya menjelaskan, sistem merit merupakan manajemen ASN yang dinilai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, dalam penetapan jabatan maupun bidang kerja di pemerintahan. Sistem tersebut sangat penting diterapkan mengingat ASN merupakan tulang punggung yang menentukan kualitas tata kelola sektor publik.