Terkait Batalnya Acara Deklarasi #2019gantipresiden, Ini Penjelasan Pemko Banda Aceh

oleh -164 views

Band Aceh, AP-Akun Facebook yang mengatasnamakan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang mengeluarkan status perihal tidak memberikan izin untuk acara deklarasi #2019gantipresiden pada Sabtu (1 September 2018) lalu, dipastikan palsu.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Setdako Banda Aceh T Taufik Mauliansyah menjawab pertanyaan dari warga terkait pernyataan wali kota pada akun palsu tersebut dan keputusan Pemko Banda Aceh yang tidak memberikan rekomendasi penyelenggaraan deklarasi dimaksud.

“Kami pastikan bahwa akun tersebut bukan milik Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Berdasarkan penelusuran kami, akun itu adalah milik orang lain dengan mengatasnamakan Aminullah Usman dan juga menggunakan foto Aminullah Usman,” kata Taufik, Kamis (6 September 2018) di balai kota.

BACA..  Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Wali Kota Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Atas dasar itu, jelas Taufik, maka isi status akun Aminullah Usman yang berbunyi “Maaf saudara-saudaraku, saya ingin mengklarifikasi mengenai tidak memberi izin acara yang dilaksanakan pada tanggal 30.08.2018….” adalah tidak benar sama sekali. “Itu merupakan upaya yang berunsur mencemarkan nama baik dan memfitnah Aminullah Usman dalam posisinya sebagai Wali Kota Banda Aceh,” tegas Taufik.

Adapun mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh Pemko Banda Aceh yang tidak mengeluarkan rekomendasi kepada penyelenggara deklarasi, yang antara lain dikritik oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh Muchlis turut menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah rapat resmi dengan para pihak terkait.

BACA..  Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala BNNP Aceh

“Selain dari unsur Pemko Banda Aceh, turut hadir juga pada rapat yang berlangsung Kamis (30 Agustus 2018) di Kantor DPMPTSP waktu itu, unsur dari Kodim 0101/BS, BIN, KIP Banda Aceh, dan Panwaslu Banda Aceh.

Wali Kota sendiri, waktu itu berhalangan hadir dalam rapat, karena sedang bertugas di luar kota,” ungkap Muchlis.

Di samping itu, Muchlis juga menjelaskan. Pemko Banda Aceh dan seluruh unsur yang hadir tetap menghargai hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Namun di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi dalam tata kelola urusan pemerintahan,” ungkapnya.

BACA..  Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

Menurutnya, seluruh pihak yang turut hadir dalam rapat ini, menyampaikan pandangan-pandangan yang kemudian disimpulkan bahwa Pemko Banda Aceh tidak dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyelenggaraan acara tersebut. “Pertimbangannya antara, untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban di Kota Banda Aceh, dan juga karena masih adanya kontroversi terhadap kegiatan-kegiatan politik menuju Pilpres 2019,” demikian sebut Muchlis. (Ahmad Fadil/Rel)