Skandal PSR: Usaha Bersama Supaya Tak Wassalam

oleh -311 views
oleh
Skandal PSR
Jeri Panjaitan, SH

Skandal PSR: Usaha Bersama Supaya Tak Wassalam

BANDA ACEH (AD)Proyek Peremajaan Sawit Rakyat ujungnya bermasalah. Dua koperasi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yaitu Koperasi Wassalam dan Usaha Bersama kini berurusan dengan kejaksaan. Banyak pihak berharap, semoga kasus ini tidak jalan di tempat.

Praktisi Hukum Aceh, Jeri Panjaitan, SH. Minta Kejaksaan Timggi (Kejati) Aceh segera tetapkan tersangka kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dia mengatakan jika sudah tahap penyidikan, berarti kasus tersebut sudah tinggal menentukan siapa calon tersangkanya. Agar skandal PSR tersebut menjadi terang dan tidak terkesan diam.

“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Aceh harus segera menetapkan tersangkanya, agar dugaan korupsi kasus PSR di Aceh Tamiang menjadi terang,” tegas Jeri Panjaitan pada mediaaceh.co.id (Grup MEDIA ACEH), Sabtu, 26 Juni 2021 lalu di Banda Aceh.

Pernyataan itu dutegaskan, barkaitan dengan pernyataan Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH dua hari lalu di media ini. Bahwa pihak penyidik Kejati Aceh telah meningkatkan proses hukum dari tahapan penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan sprint dik no 02/L.1/fd.1/03/2021.

BACA..  Polantas Aceh Bagikan 100 Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

Pernyataan tersebut diperkuat Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH pada Kamis, 24 Juni 2021 melalui pesan singkat WhatsApp; bahwa hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan beberapa orang saksi dalam dugaan penyimpangan PSR di Aceh Tamiang.

“Sampai hari ini sudah ada 20 saksi yang sudah kita mintai keterangan dan untuk siapa saja tersangkanya belum kita tetapkan,” Jelas Munawal.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal membenarkan bahwa mulai dari Ketua Tim, Sekretaris, Ketua Verifikator dan para pendamping Peremajaan Sawit Rakyat (skandal PSR-red) Aceh Tamiang tahun 2018-2019 telah dipanggil menghadap penyidik di Kejati.

“Mereka dipanggil Kamis 29 April 2021 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi adanya dugaan penyimpangan program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019,” kata Munawal. Dan Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.

Munawal berharap, proses penyidikan terhadap perkara tersebut bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala, sehingga semua penyimpangan cepat terungkap.

BACA..  Fadlon : Keberhasilan Diracik dari Ikhtiar dan Kerja Keras

Untuk diketahui, tahun 2019 Kabupaten Aceh Tamiang mendapat program Peremajaan Sawit Rakyat (skandal PSR-red) seluas 1.000 hektar lebih dan dikerjakan oleh dua koperasi yang ditunjuk oleh Pemda yaitu koperasi Wassalam dan Usaha Bersama.

Praktisi Hukum Jeri Panjaitan,SH yang dimintai tanggapannya oleh Media ini mengatakan jika sudah tahap penyidikan ya berarti kasus tersebut sudah tinggal menentukan siapa calon tersangka nya dan dalam hal ini supaya terang dugaan kasus PSR tersebut maka kejaksaan tinggi Aceh harus segera menetapkan tersangka nya.kata praktisi hukum yang juga anggota Peradi ini.

Belum Tetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Kejati Aceh belum menetapkan tersangka dalam skandal PSR ini meski telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan sprint dik nomor : 02/L.1/fd.1/03/2021.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH pada mediaaceh.co.id, Kamis, 24 Juni 2021 di Banda Aceh. Kata dia, hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan beberapa orang saksi dalam dugaan penyimpangan PSR, terutama itu Koperasi Wassalam.

BACA..  Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka Narkotika

“Sampai hari ini sudah ada 20 saksi yang sudah kita mintai keterangan dan untuk siapa saja tersangkanya belum kita tetapkan,” Tegas Munawal.

Pun begitu; Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal, membenarkan bahwa mulai dari Ketua Tim, Sekretaris, Ketua Verifikator dan para pendamping PSR di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018-2019 telah dipanggil menghadap penyidik di Kejati Aceh.

“Mereka dipanggil Kamis, 29 April 2021 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi adanya dugaan penyimpangan program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019,” kata Munawal.

Munawal menegaskan bahwa; Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Dia berharap, proses penyidikan terhadap perkara tersebut bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala, sehingga semua penyimpangan cepat terungkap.

Untuk diketahui, tahun 2018 Kabupaten Aceh Tamiang mendapat program PSR seluas 1.000 hektar lebih dan dikerjakan oleh dua koperasi yang ditunjuk oleh Pemda yaitu koperasi Wassalam dan Usaha Bersama. Akankah skandal PSR ini dapat dituntaskan? [Syawaluddin]