IWO Desak Pejabat dan Rekanan di Calang Hentikan Teror Terhadap Wartawan

oleh -100 views
oleh

Calang (ADC) -Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh, mendesak semua pihak di Kabupaten Aceh Jaya khususnya, untuk menghentikan aksi teror terhadap pekerja pers.

Desakan itu disampaikan ketua IWO Aceh, Muhammad Abubakar (Foto) terkait teror yang dilakukan oleh oknum yang diduga kerabat bupati.

“Kami ingatkan kepada siapapun, wartawan wajib melindungi narasumber berita sesuai dengan pasal 7 tentang kode etik jurnalistik,” tegas Abubakar.

BACA..  Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

Saran dia, kalau ada keberatan dengan pemberitaan, silakan lakukan hak jawab, karena hal itu telah di atur dalam pasal 10 dan 11 tentang kode etik jurnalistik, tidak perlu melakukan teror dan pengancaman.

BACA..  Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

“Tugas wartawan, mencari, mengolah dan menyebarluaskan informadi yang dinyakini merupakan kepentingan umum secara akurat dan tepat waktu, kalau ada yang keberatan dengan permberitaan tersebut silakan melakukan hak jawab, tidak perlu ada teror, apa lagi ancaman,” saran Abubakar.

Menurut Abubakar, sumber berita adalah saksi yang wajib dilindungi oleh setiap wartawan sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undanh Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA..  Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

“Siapapun tidak memiliki hak untuk mengetahui narasumber, kecuali untuk kepentingan proses hukum,” pungkas Abubakar. (r).