Lhoksukon (AD) – Satres Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka tindak pidana Narkoba di kawasan Terminal Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa kemarin (4/5/2021).
Petugas juga mengamankan tiga bungkusan yang diduga sabu seberat 213,51 gram sebagai barang bukti.
Tersangka yang diamankan berinisial H,31 tahun warga Gampong Putoh Sa Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur dan seorang PNS berinisial A alias Mantri 42 tahun warga Gampong Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri Rabu 5 Mei 2021 menyampaikan kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan target operasi pihaknya.
Lanjutnya Kasat, Kedua pelaku diamankan di terminal Panton Labu, mereka melakukan transaksi dengan anggota anggota yang menyamar sebagai pembeli, barang bukti yang ditemukan disimpan dalam sebuah kotak handphone.
Iptu Samsul menyampaikan, Oknum PNS yang pihaknya amankan bekerja di salah satu Puskesmas di Kawasan Aceh Timur.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.(Sayed Panton).