Proses PAW Kader PBB di DPRK Pidie Jaya Dinilai Cacat Hukum

oleh -243 views
oleh
Ruli Rizki, SH

Banda Aceh (Atjehdaily)- Proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Bulan Bintang , Misdar kemungkinan besar bakal gagal dilakukan. Penyebabnya, dari kajian Kuasa Hukum Misdar, Ruli Riski SH ditemukan, proses PAW tersebut penuh kejanggalan dan banyak potensi pelanggaran hukum.

“Proses PAW terhadap klien saya ditempuh bukan melalui cara cara yang diatur oleh perundang-rundangan yang berlaku, jadi kami menilai itu sebuah pelanggaran hukum yang sangat fatal,” kata Kuasa Hukum Misdar, Ruli Riski SH kepada atjehdaily.id, Rabu, 4 Oktober 2017.

Selain itu, kata Ruli Riski, berdasarkan surat yang dikirimkan oleh pimpinan DPRK tertanggal 22 Juni 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh melalui Bupati Pidie Jaya, selanjutnya Bupati juga telah mengirimkan surat dengan Nomor : 174/3106/2017 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, dalam hal ini melalui dan ditandatangani oleh Wakil Bupati perihal usulan Pergantian Antar Waktu anggota DPRK Pidie Jaya, atas nama Misdar yang digantikan oleh Azwar Aswah untuk sementara diminta tidak dilakukan sebelum ada kejelasan hukum yang mengikat.

BACA..  Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

“Perlu kami sampaikan bahwa terkait persoalan PAW tersebut, klien kami Misdar telah menempuh upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Sigli, yakni mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan sudah terdaftar hanya tinggal disidangkan dan selanjutnya menunggu Putusan dari MA RI, maka proses PAW terhadap Misdar dari anggota DPRK Pidie Jaya tidak bisa ditindaklanjuti karena masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Ruli.

Terang Ruli lagi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 khususnya Pasal 241 ayat (1) “Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya, (diusulkan oleh partai politiknya seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

“Maka oleh karena alasan hukum tersebut, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, memohon kepada Gubernur Aceh untuk tidsak menindaklanjuti proses PAW terhadap Misdar sampai adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” pintanya.

BACA..  Wakapolda Aceh: Al-Qur'an sebagai Panduan Ibadah dan Pedoman Hidup

Semua Berawal Dari Proses Yang Cacat Hukum

Kuasa Hukum Misdar, Ruli Riski SH mengaku, pihaknya telah mempelajari dengan seksama dan teliti, bahwa pimpinan DPRK Pidie Jaya dalam menindaklanjuti proses PAW dinilai tidak memahami aturan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PAW tersebut dan juga terkesan diskriminatif.

“Lebih anehnya lagi sebelum Misdar di PAW oleh partainya, terlebih dahulu ada salah satu anggota DPRK yang juga diusulkan PAW oleh partainya, (partai yang berbeda dengan Misdar) dan pihak tersebut juga melakukan upaya hukum, sama halnya dengan yang ditempuh saat ini oleh klien kami, dalam kasus tersebut pimpinan DPRK tidak menindaklanjuti dan menghormati proses hukum, sampai dengan turunnya putusan MA RI, hingga saat ini belum juga diproses,’ ungkap Ruli.

Ruli mempertanyakan, kenapa klienya, Misdar,  langsung diproses tanpa menghormati proses hukum dan tidak menunggu putusan dari Mahkamah Agung?, maka dalam hal ini, katanya, pimpinan DPRK terkesan tebang pilih dalam menindaklajuti proses PAW.

BACA..  Jelang Idul Fitri, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

“Terlepas dari alasan yang diberikan oleh ketua DPRK melalui media social bahwa PAW antar kedua anggota dewan tersebut adalah persolan yang berbeda , namun alasan itu tidak dapat dibenarkan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia mengakui, persoalan PAW adalah perkara politik yang sarat dengan lobi-lobi dan intervensi-intervensi, namun selaku orang hukum dia tidak bermain di lingkaran itu, karena menurutnya, seluruh kegiatan pemerintahan dan yang berhubungan dengan negara harus berdasarkan hukum bukan kekuasaan.

“Karena memang Negara kita berdasarkan Hukum (rechtaat), bukanlah berdasarkan kekuasaan (machtaat) maka hukum itu harus dijadikan Panglima (supremasi Hukum). Jika proses PAW terhadap Misdar juga dipaksakan tanpa menghormati hukum, disisi lain jika gugatan kami diterima di Mahkamah Agung RI, bagaimana ini terhadap kepastian hukumnya? ini bisa

menimbulkan persoalan baru kedepannya, dan menjadi presedent buruk terhadap Pemerintahan Pidie Jaya.,” pungkas dia sedikit mengingatkan. (MU)