Ingat, Mulai Tanggal 11 Mei Kapal Feri Tidak Lagi Melayani Penumpang

oleh -316 views

Sabang (AD) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang sepakat mulai tanggal 11 Mei 2020, kapal penyeberangan antar pelabuhan Balohan pulau Sabang dan pelabuhan Ule Lheue Banda Aceh, untuk sementara waktu tidak melayani mengangkut penumpang.

Hal tersebut disepakati bersama oleh Forkopimda Kota Sabang, pada rapat pencegahan wabah virus Corona yang digelar Minggu malam tanggal 03 Mei 2020, di lantai IV Kantor Wali Kota Sabang.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Sabang Nazaruddin,S.I.Kom dan dihadiri Wakil Wali Kota Sabang Drs.Suradji Junus, Sekda Kota Sabang Drs.Zakaria,MM, Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Agus Darmawan, S.E, M.Tr,Hanla, Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Adang Purnama dan Kapolres Sabang diwakili Kasatlantas AKP Iswandi

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Selain itu juga turut hadir Asisten I Pemko Sabang Andre Norman, Asisten II Drs Kamaruddin, Wakil Ketua DPRK Sabang Ferdiansyah, Kepala BPBD Kota Sabang M. Amin,S.E, Kadis Kesehatan Kota Sabang dr Titik, Kepala Dinas Perhubungan Ir. Syarbini, Kasatpol-PP/WH Kota Sabang Irfani,S.Sos, Kepala Kantor KSOP Sabang Sutarmo,S.H, Sekretaris MPU Kata Sabang Walidin, Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan Sabang dan Kajari Sabang diwakili Razi,SH.

Dalam rapat tersebut Wali Kota Sabang Nazaruddin,S.I.Kom menyampaikan, yang menjadi kendala sekarang ini adalah dalam penggunaan anggaran dikarenakan adanya perubahan-perubahan aturan pengelolaan dana Covid-19.

Pun begitu saya meminta kepada bapak Sekda segera mencairkan anggaran Covid-19, untuk kebutuhan operasional Covid-19 dan honor petugas Covid-19 dilapangan., kata Wali Kota.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Kemudian, bagi karyawan Perbankan dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), diminta patuhi himbauan pemerintah, agar tidak keluar masuk mereka ditugaskan di Sabang maka harus berada di Sabang, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mereka yang meninggalkan Sabang dilarang masuk lagi sampai kondisi benar-benar aman., ungkapnya.

Hasil rapat yang selesai pada pukul 00.00 Wib itu disepakati bahwa, mulai tanggal 11 Mei 2020 untuk sementara waktu kapal feri pengangkut penumpang yang berlayar Balohan Sabang Ule Lheue Banda Aceh, tidak dilayani mengangkut penumpang.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Kapal tetap belayar satu hari sekali hanya khusus untuk mengangkut sembako dan kebutuhan lainnya seperti keperluan pembangunan, kesehatan dan lainnya.

Bagi masyarakat yang ada kepentingan kemalangan seperti orangnya meninggal dunia diluar Sabang, maka diwajibkan mengajukan surat jalan yang dikeluarkan oleh Keuchik (Lurah) masing-masing.

Sementara bagi pegawai negeri tidak diijinkan melakukan perjalanan keluar Sabang, dan apabila dilanggar maka akan dikenakam sanksinya, sesuai peraturan yang berlaku.

Kecuali bagi TNI/Polri yang mendapat tugas kenegaraan keluar Sabang, dengan melampirkan surat yang dikeluarkan oleh insitusinya masing-masing.Kondisi tersebut berlaku sampai situasi wabah pandemi bekarahir. Demikian hasil rapat bersama yang disepakati oleh Forkopimda Kota Sabang.(Jalal).