Laporan | Fadil
MEULABOH (AD) – Diduga telah melawan hukum, pada ucapannya di media siber, salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Haji Kamaruddin alias Hakam, Disomasi Kuasa Hukum GeRAK Aceh Barat.
Kuasa Hukum GeRAK berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2020, ASKHALANI, S.H.i, ZULKIFLI, S.H., PUJIAMAN, S.H., Advokat, dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ARZ & Rekan.
Dimana Kuasa Hukum Edy Syahputra (Ketua Gerak Aceh Barat) mengatakan; dalam pemberitaan di media siber. Berita Online BIMC Media Berita Cepat & Terpercaya yang tayang pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan Judul “Pimpinan Dewan Tuding Ada LSM Di Aceh Barat dan Oknum Anggota DPRK Terima Amplop Proyek” (https://bimcmedia.com/pimpinan-dewan-tuding-ada-lsm-di-aceh-barat-dan-oknum-anggota-dprk-terima-amplop-proyek).
Dimana, H. Kamaruddin alias Hakam selaku salah satu Pimpinan DPR Aceh Barat dalam kutipannya mengatakan “Dampak yang paling besar dari tudingan GeRAK adalah kepercayaan pusat kepada Aceh Barat, Kalau APBK untuk membantu petani tidak mampu, melalui program tersebut menguntungkan sampai 6000 petani diperkirakan tahun 2024 akan turun bantuan via Koperasi itu mencapai 10 ribu hektar sawit” Ungkapnya.
Selain itu, dalam kutipan langsung yang lainnya Hakam juga menyampaikan “Menurutnya pihak yang menuding Koperasi selama ini juga bukan orang idealis, diduga penggiat LSM tersebut selama ini juga sering menerima amplop dari perusahaan untuk menghidupi keluarga, saya selaku putra Aceh Barat marah besar bila difitnah sehingga merugikan Masyarakat petani”