Kepala BPKD: Pekerjaan Jalan Harum Sari Sudah Dibayar Seratus Persen

oleh -144 views
Kepala BPKD

KUALA SIMPANG (AD) Kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang. Yusriati melalui Kepala Bidang Kebendaharaan, Indra Bakti menjelaskan terkait proyek jalan yang menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Pekerjaan jalan Kampung Harum Sari, kecamatan Tamiang Hulu, sudah dibayar seratus persen,” demikian jawaban tegas dari Kepala BPKD melalui Kabid Kebendaharaan, Indra Bakti. Pernyataan itu ditegaskan Indra Bakti, saat dikonfirmasi wartawan Atjehdaily.Id, Selasa, 27 April 2021 lalu.

Dia menyebutkan bahwa proyek jalan di kawasan perkebunan itu berstatus jalan kabupaten. Sehingga membutuhkan anggaran miliaran rupiah untuk menjadikan jalan tersebut dalam kondisi mulus. Namun apa daya, akhirnya jadi pemberitaan.

“Terkait peningkatan jalan kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019, nilai kontrak Rp. 4.311.234.000, nomor kontrak : 600.620/2691, pelaksana pekerjaan PT. SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” demikian dia menjelaskan. “Seluruh pembayaran sudah dibayarkan seratus persen,” tambahnya.

Pihak BPKD berani membayar lunas karena pihak dinas terkait telah melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan dana. Sebutnya, bila syarat tidak mencukupi, seperti kebiasaan, BPKD tidak akan melakukan proses pembayaran.

“Untuk proses pembayaran harus sudah melengkapi Kontrak, progres, foto kegiatan, kwitansi, bukti pemeriksaan pekerjaan,” pungkas Kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang. Yusriati melalui Kepala Bidang Kebendaharaan, Indra Bakti.

Ditambahkan, dalam pekerjaan tersebut ada jaminan perawatan sebesar lima persen. Sehingga bila dalam masa pemeliharaan terdapat kerusakan, maka pihak dinas terkait dapat melakukan pencairan dan digunakan untuk melakukan perbaikan.

“Itu dapat berbentuk Asuransi dan kewenangan pencairannya oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jika ada perkara dalam kegiatannya, tetapi pembayaran tetap dibayar penuh,” terangnya.

Jadi sebutnya, tidak perlu dipersoalkan besaran angka jaminan. Menurutnya, bila jaminan lebih besar dari yang ditetapkan sekarang, maka perlu dipertanyakan.

“Nilai lima persen adalah kebijakan yang wajar, namun jika lebih dari itu, maka diduga ada pekerjaan yang tidak sempurna,” pungkasnya. (Zulherman)