Curi Jala Demi Narkoba, Dua Pemuda Dihajar Warga Lam Gaboh

oleh -134 views
oleh

Lhoknga (ADC)-Dua pemuda asal Gampong Lambaro Kueh yang diduga telah melakukan pencurian jala ikan milik warga Gampong Lam Gaboh, Kecamatan Ljok Nga telah diamankan, Selasa, 2 Januari 2018 sekira Pukul 18.40 WIB. 

Para pelaku berinisial Mw (26 tahun) dan Am (23 tahun), keduanya berasal dari Gampong Lambaro Kueh Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar tak berdaya saat didatangi pemuda Gampong Lamgaboh di kediaman mereka di Gampong Lambaro Kueh.

Dari informasi yang dikumpul atjehdaily.id, kedatangan warga bertujuan untuk menanyakan kepada pelaku apakah ada mengambil Jala ikan dan saat itu pelaku langsung mejawab, “ada”.

“Seketika langsung dihajar oleh warga,” ujar saksi mata tanpa mau ditulis namanya.

Pelaku mengaku, barang curian tersebut  dijual seharga Rp.450.000,- kepada warga tetangga bernama Jimi (25 tahun). Dari hasil penjualan jala curian kepada warga Gampong Tanjung Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar itu digunakan untuk membeli narkoba sejenis sabu-sabu.

Untuk mengatasi hal hal tak diinginkan, aparat kepolisian setempat telah mendatangi lokasi kejadian dan mebawa tersangka ke Puskesmas Lhoknga guna pengumpulan barang bukti dan keterangan.

Hingga berita ini dilansir, atjehdaily.id.belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian setempat, apakah pelaku ditahan atau dilepas. (DW)